Monday, November 14, 2011

Berfikir lebih dalam

Gara-gara makin cokies, gw jadi kepikiran nulis ini....
Teman saya bertanya "ini rotinya pake rhum deh, khan haram?" dan gw pun langsung gogling di internet. Halaman pertama yang saya baca menjelaskan kenapa Rhum haram yaitu karena tingkat alkohol rhum yang tinggi lebih dari 30%, dimana berarti rhum termasuk khamr dimana lagi khamr itu haram hukumnya.
Cukup sampai disitu saya membaca, langsung terpikir diotak bahwa pikiran anda keliru. Setahu saya yang bodoh ini, yang diharamkan Allah adalah "yang memabukan" dan logikanya jika kita makan/minum yang mengandung rhum seperti roti balck forest, es krim kita akan mabuk??? jawabannya sudah dipastikan TIDAK. Jadi apa dibenarkan meng"haramkan" rhum dalam makanan??
Saya merasa cara pikir "mereka" yang hanya mengartikan alquran dari satu sudut pandang itu bisa menyesatkan. Benar memang khamr haram, tapi jika tidak membuat mabuk apa iya haram?? Sebenarnya kesimpulan dari posting ini adalah jika kita melihat dari sebuah ayat dari satu sisi maka pandangan kita jadi sempit, maka berfikirlah dari segala sisi. Ini yang kadang bikin gw agak sanksi sama "orang-orang" yang ekstrimis sama agama. Kadang cara berfikir mereka sempit, dan tidak mau membuka cakrawala. Gw sebenarnya takut dianggap pendosa, namun kadang banyak hal yang bertentangan yang g masuk akal gw tentang hal-hal yang mereka kemukakan. 
Menurut saya segala sesuatu yang baik itu tergantung niatnya. Misal, poligami emang dibolehkan agama, tapi klo niat poligami itu tidak baik apa iya bisa dianggap halal??? kembali ke rhum klo niat kita makan rhum untuk mengganjal lapar apa iya makan ini dianggap haram?
Saya masih takut mengiyakan cara perfikir saya. Semoga ada orang hebat yang bisa meluruskan cara berfikirnya saya yang memang mungkin keliru.

No comments: